Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:08 WIB
Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan Polisi
Ilustrasi tersangka. Dua kepala kampung di Way Kanan ditahan polisi karena terlibat korupsi dana desa. [pixabay/Tumisu]

SuaraLampung.id - Terlibat kasus korupsi dana desa, dua oknum kepala kampung di Kasui, Way Kanan, ditahan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan.

Kedua kepala kampung itu yakni masing-masing berinisial ST (54) Kepala Kampung Talang Mangga dan SJ (58) Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Kepala Satrekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa bermula pada tahun 2019 lalu, Kampung Talang Mangga mendapatkan anggaran Rp743,1 juta.

Sementara dalam pengelolaan anggaran dana desa di Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, terdapat penyalahgunaan.

Baca Juga:Dilarang Bantu Mantan Istri, Suami Ngamuk Pukuli Istri hingga Babak Belur

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif, dimana penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan ST diketahui sejak periode 2016-2022.

Sementara untuk pengelolaan di Kampung Sukajadi juga sama, dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019. Namun dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2018, juga terdapat penyalahgunaan.

"Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kampung Talang Mangga dan Kampung Sukajadi, Kasui, Way Kanan,” kata AKP Andre Try Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada Selasa (13/6/2023) Tim Unit Tipidkor didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), diduga ditemukan kerugian negara Rp233,46 juta di Kampung Talang Mangga.

"Sementara untuk di Kampung Sukajadi dari hasil perhitungan BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp470,61 juta," ujar AKP Andre Try Putra.

Baca Juga:Viral Video Kakam di Tulang Bawang Pesta Sabu, Saat Dites Urine Malah Negatif, Kok Bisa?

Kemudian pada Senin (19/6/2023) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan peralihan status, dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini