Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka

petugas menemukan 49 ribu liter solar yang ditimbun di gudang tersebut.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Ilustrasi barang bukti solar yang ditimbun. Polda Lampung gerebek gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta (bypass) Bandar Lampung. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraLampung.id - Sebuah gudang milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) digerebek Tim Polda Lampung pada awal September 2022 lalu.

Gudang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini digerebek karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, petugas menemukan 49 ribu liter solar yang ditimbun di gudang tersebut. 

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT URM inisial BW, DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian solar subsidi.

Baca Juga:Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

"Ada pun 49 ribu liter solar yang ditemukan di gudang, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurut dia, penimbunan solar bersubsidi ini sudah berlangsung selama dua tahun yang jika dikalkulasi, sudah terjadi penyalahgunaan solar 390 ribu liter senilai Rp2 miliaran.

Dari penyidikan, mereka mendapat solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi.

Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kuitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Usut Dana Tabungan Pensiunan Guru yang Tidak Cair di Koperasi Betik Gawi

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak