- Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.320 burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada 2 Maret 2026.
- Dari total burung tersebut, petugas mengidentifikasi 111 ekor merupakan satwa dilindungi yang berasal dari Jambi dan Lubuk Seberuk.
- Sopir truk tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kasus penyelundupan ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan hukum.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 1.320 burung tanpa dokumen resmi diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Dermaga 2 saat hendak diseberangkan ke Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya termasuk satwa dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Karantina Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk boks yang hendak menyeberang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan keranjang dan kardus berisi burung berbagai jenis. Total satwa yang diangkut mencapai 1.320 ekor tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin resmi.
“Dari hasil identifikasi, 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi,” kata Donni, Senin, 2 Maret 2026.
Jenis burung dilindungi tersebut antara lain cica daun kecil, cica daun besar, cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, tangkar ongklet (cililin), ekek layangan, dan sepah raja.
Sementara 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi dari 21 spesies berbeda. Meski tidak seluruhnya dilindungi, pengiriman antarwilayah tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai aturan yang berlaku.
Petugas juga mendapati sopir truk berinisial P tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen izin pengangkutan satwa dilindungi. Berdasarkan pengakuannya, burung-burung tersebut dimuat dari wilayah Jambi dan Lubuk Seberuk pada 26 Februari 2026 untuk dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.
Donni menegaskan ketentuan pengiriman satwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak karantina memastikan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni akan diperketat guna mencegah praktik serupa terulang.
Kontributor : Agus Susanto