Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Dua parpol belum memenuhi syarat, yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:26 WIB
Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo menyatakan ada dua parpol belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua partai politik (parpol) di Kota Bandar Lampung masih belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi faktual yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.

Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap delapan partai politik.

"Terdapat dua parpol yang BMS, baik itu soal identitas kepengurusan maupun kantornya," kata Fery Triatmojo, Senin (17/10/2022).

Dua parpol yang belum memenuhi syarat tersebut, yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca Juga:Keanggotaan 9 Partai Politik akan Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bandar Lampung

"Kalau masih ada yang BMS, tindak lanjutnya pada verifikasi faktual perbaikan setelah tahap pertama selesai," katanya.

Dalam verifikasi faktual ini, kata dia, keberadaan kantor partai politik harus berdiri hingga selesainya pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, berkas-berkas kantor juga harus sesuai dengan yang diinput dan juga ditulis, baik itu naskah perjanjian, sewa-menyewa, mupun semacamnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pencatatan terkait dengan verifikasi faktual oleh KPU.

"Hasil pengawasan verifikasi faktual kami tuangkan di Form A, baru nanti diplenokan untuk memutuskan tindak lanjut seterusnya," kata dia.

Baca Juga:Tolak Kenaikan Inflasi, Warga Paris Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dari pengawasan verifikasi faktual partai politik oleh bawaslu setempat, menurut Candrawansah, ada sejumlah partai yang belum memenuhi syarat.

"Kami selalu menuangkan hasil pengawasan ke Form A untuk diplenokan. Nanti akan dinilai apakah partai yang memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS), hal ini terkait apa yang dilakukan oleh teman-teman KPU dalam verifikasi faktual," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak