Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Tulang Bawang Barat, Ini Peran dan Modusnya

lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan SIM palsu

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Juni 2022 | 13:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Tulang Bawang Barat, Ini Peran dan Modusnya
Ilustrasi SIM. Polisi bongkar sindikat pembuatan SIM palsu di Tulang Bawang Barat. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraLampung.id - Petugas Polres Tulang Bawang Barat membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Ada lima orang tersangka yang ditangkap karena terlibat dalam pembuatan SIM palsu

Lima tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,) , Ardian Rinaldi alias AR (26) , Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima tersangka memiliki peran masing-masing. 

Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli," ujar Fredy dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Geger Kakek di Lampung Digaji Pakai Uang Mainan, Mandor Minta Maaf Akui Lalai Bayar Upah Pakai Mainan Anak

AS mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM.

Pelaku AM berperan mencari tempat percetakan (fotocopy) untuk mencetak SIM palsu dengan keuntungan Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 per 1 buah SIM.

Pelaku AR perannya mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu lalu mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP.

Dokumen ini dikirim ke AS. AR mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 1.100.000 per 1 buah SIM.

Pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.

Baca Juga:Heboh Kakek Ini Digaji Pakai Uang Mainan Usai Kerja Tebang Tebu, Netizen Ramai-ramai Colek Polres Tuba Minta Usut Tuntas

Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 per 1 buah SIM.

Kasus SIM palsu ini terungkap pada hari Sabtu (18/6 2022) sekira jam 01.00 wib. 

Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa SIM.

"Anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang diduga pelaku yaitu AS, AM dan AR," ujar Fredy.

Hasil keterangan 3 pelaku itu diketahui SIM tersebut dicetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana.

Anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap pemilik Fotocopy inisial KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak