SuaraLampung.id - Petugas Polres Tulang Bawang Barat membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Ada lima orang tersangka yang ditangkap karena terlibat dalam pembuatan SIM palsu.
Lima tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,) , Ardian Rinaldi alias AR (26) , Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima tersangka memiliki peran masing-masing.
Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli," ujar Fredy dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
AS mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AM berperan mencari tempat percetakan (fotocopy) untuk mencetak SIM palsu dengan keuntungan Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AR perannya mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu lalu mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP.
Dokumen ini dikirim ke AS. AR mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 1.100.000 per 1 buah SIM.
Pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 per 1 buah SIM.
Kasus SIM palsu ini terungkap pada hari Sabtu (18/6 2022) sekira jam 01.00 wib.
Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa SIM.
"Anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang diduga pelaku yaitu AS, AM dan AR," ujar Fredy.
Hasil keterangan 3 pelaku itu diketahui SIM tersebut dicetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana.
Anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap pemilik Fotocopy inisial KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphone, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM palsu, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Fredy.