Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Tulang Bawang Barat, Ini Peran dan Modusnya

lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan SIM palsu

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Juni 2022 | 13:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Tulang Bawang Barat, Ini Peran dan Modusnya
Ilustrasi SIM. Polisi bongkar sindikat pembuatan SIM palsu di Tulang Bawang Barat. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Kasus SIM palsu ini terungkap pada hari Sabtu (18/6 2022) sekira jam 01.00 wib. 

Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa SIM.

"Anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang diduga pelaku yaitu AS, AM dan AR," ujar Fredy.

Hasil keterangan 3 pelaku itu diketahui SIM tersebut dicetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana.

Baca Juga:Geger Kakek di Lampung Digaji Pakai Uang Mainan, Mandor Minta Maaf Akui Lalai Bayar Upah Pakai Mainan Anak

Anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap pemilik Fotocopy inisial KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphone, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM palsu, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Fredy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini