Mengaku Dibegal, Setelah Dilakukan Olah TKP Ternyata Pria di Tulang Bawang Barat Bohongi Polisi

Kebohongan YS terungkap setelah aparat Polres Tulang Bawang Barat melakukan olah TKP

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:33 WIB
Mengaku Dibegal, Setelah Dilakukan Olah TKP Ternyata Pria di Tulang Bawang Barat Bohongi Polisi
ilustrasi penangkapan. Pria di Way Kanan membohongi polisi dengan membuat laporan palsu dibegal. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - YS (44), membohongi aparat kepolisian dengan membuat laporan palsu menjadi korban begal di kebun tebu milik PTPN Tuba Udik, Tulang Bawang Barat

Kebohongan YS terungkap setelah aparat Polres Tulang Bawang Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Fredy Aprisa mengatakan, pelaku melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat pada Rabu (8/6/2022).

Kepada polisi, YS mengaku dibegal pada Kamis (12/6/2022), dengan kerugian uang tunai Rp4,8 juta dan dua unit Ponsel.

Baca Juga:Anggaran Pemilu 2024 di Tulang Bawang Barat Diproyeksi Sebesar Rp 28,24 Miliar

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan cek ke lokasi diseputaran perkebunan tebu PTPN Tuba Udik.

"Hasilnya, didapati kejanggalan antara keterangan pelaku dengan di lapangan, tidak sesuai dengan fakta," kata AKP Fredy Aprisa, Jumat (10/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengaku membuat laporan palsu di Mapolres Tulang Bawang Barat, telah menjadi korban begal adalah tidak benar.

Kejadian yang sebenarnya, pada saat itu pelaku membawa kendaraan mobil pikap milik bosnya.

"Sepulangnya menjualkan ikan milik bosnya di Way Kanan, pelaku membutuhkan uang untuk keperluan dirinya. Kemudian pelaku melapor ke bosnya, kalau dirinya seolah-olah dibegal di areal perkebunan dengan kerugian uang tunai Rp4,8 juta dan ponselnya," ujar Fredy Aprisa.

Baca Juga:Bikin Laporan Palsu, Pemuda Ini Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Gadai Motor untuk Bayar Hutang Kalah Judi Online

Dari kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa empat eksemplar surat berharga dokumen berita acara laporan polisi, dan satu unit Ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini