Dua Bacaleg Ditetapkan TMS, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Rawan Sengketa

adanya dua bakal caleg yang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 November 2023 | 11:08 WIB
Dua Bacaleg Ditetapkan TMS, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Rawan Sengketa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam menyebut penetapan DCT caleg Bandar Lampung berpotensi sengketa. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyatakan penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung rawan sengketa.

Pasalnya Bawaslu Bandar Lampung melihat adanya dua bakal caleg yang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.

Dua bakal caleg DPRD Bandar Lampung yang akan dinyatakan TMS oleh KPU berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, bakal caleg PBB yang TMS adalah pegawai salah satu BUMN.

Baca Juga:Hari Ini, Syamsuar Akhiri Tugas sebagai Gubernur Riau

"Ini sudah diklarifikasi tapi dia (bakal caleg PBB) tidak ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya, sehingga berpotensi TMS. Sementara, yang satu lagi bakal caleg PKB yang bersangkutan lompat ke PSI," kata dia.

Menurut Hasanuddin, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa. Ini karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).

"Apabila ada bacaleg merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan lapor ke Bawaslu Bandar Lampung," kata dia lagi.

Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan bahwa penetapan status TMS terhadap bakal caleg yang berpotensi TMS tersebut sudah melalui proses verifikasi administrasi.

Baca Juga:DCT Anggota DPRD Bandar Lampung Diumumkan Sabtu

"Untuk bakal caleg PBB, kami menanyakan langsung status pekerjaannya, yang bersangkutan mengakui bahwa karyawan salah satu BUMN," kata dia.

Ia pun mengatakan, setelah melakukan klarifikasi secara langsung, yang bersangkutan ternyata tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.

"Jadi atas persetujuan dari partai politik (parpol), yang bersangkutan mundur dari pencalonan, sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bandar Lampung akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Jumat (3/11/2023).

Setelah itu keesokan harinya, KPU Bandar Lampung akan mengumumkan DCT anggota DPRD Bandar Lampung kepada publik. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini