DCT Anggota DPRD Bandar Lampung Diumumkan Sabtu

KPU Bandar Lampung akan mengumumkan DCT anggota DPRD Bandar Lampung kepada publik.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 November 2023 | 22:00 WIB
DCT Anggota DPRD Bandar Lampung Diumumkan Sabtu
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. KPU Bandar Lampung akan umumkan DCT Anggota DPRD Bandar Lampung pada Sabtu (4/11/2023). [Antara/Wahyu Putro A]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bandar Lampung akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Jumat (3/11/2023).

Setelah itu keesokan harinya, KPU Bandar Lampung akan mengumumkan DCT anggota DPRD Bandar Lampung kepada publik.

Sebelum menetapkan DCT, KPU Bandar Lampung mengundang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 rapat koordinasi mengenai surat suara.

Pada rapat koordinasi itu, KPU Bandar Lampung menunjukkan  contoh (dummy) surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Juga:Menteri Kominfo Pastikan Netral di Pemilu 2024, Ada Satgas Antihoaks

"Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 menyetujui contoh surat suara caleg yang diperlihatkan," kata Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Kamis (2/11/2023).

Dalam rapat koordinasi tersebut, parpol peserta pemilu juga diminta melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data caleg yang akan ditampilkan di spesimen surat suara, termasuk pada Daftar Calon Tetap (DCT).

“Jadi tadi parpol peserta pemilu hadir untuk melakukan persetujuan data calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung di surat suara dan alat pemungutan suara lainnya," kata dia.

Fery menyebutkan bahwa persetujuan yang diminta oleh KPU kepada parpol peserta pemilu yakni data caleg seperti ejaan nama, gelar akademik, dan nomor urut partai.

"Hal tersebut guna dimuat dalam surat suara yang akan digunakan pada pemilu serentak mendatang. Jadi yang kami lakukan tadi adalah khusus terkait di surat suara,” kata dia.

Baca Juga:Gamers Cantik Ini Tirukan Gaya Gemoy dan Joget Prabowo Subianto, Warganet: Masa Gen Z Pilih Lansia

Ia pun mengungkapkan bahwa contoh (dummy) surat suara caleg yang disetujui oleh partai politik selanjutnya ditandatangani dan dicap basah oleh mereka guna ditindaklanjuti ke KPU RI untuk ditabulasi bersama KPU daerah lainnya.

"Jadi proses verifikasi dan approval data caleg ini penting bagi KPU karena outputnya adalah pencetakan surat suara pemilu legislatif (Pileg).

Kemudian untuk data caleg yang dimuat di surat suara pileg, merupakan data terkini yang bersumber dari silon," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini