SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial MI (53) yang merupakan buronan kasus pemerkosaan akhirnya ditangkap aparat Polsek Menggala, Tulang Bawang, Selasa (31/10/2023) malam.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, MI merupakan buronan kasus pemerkosaan yang terjadi pada setahun lalu.
Saat itu tersangka MI memperkosa wanita berinisial A (41), seorang karyawan honorer asal Kecamatan Menggala pada November 2022.
Sunaryo mengatakan, tersangka MI masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan. MI lalu masuk ke dalam kamar korban.
Baca Juga:Miris! Kronologi 4 Remaja Perkosa Perempuan Di Tangerang, Satu Pelaku Baru 17 Tahun
Saat itu korban dalam posisi tidur. Sementara kondiri rumah sedang sepi karena suami korban sedang pergi berdagang. Praktis saat itu hanya ada korban dan anak-anaknya.
"Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh," kata Sunaryo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban lalu diperkosa tersangka. Setelah itu, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak bercerita ke orang lain.
Usai melakukan perkosaan, pelaku langsung kabur ke Bandar Lampung. Setahun bersembunyi di wilayah Bandar Lampung, pelaku mulai berani pulang ke rumahnya di Menggala.
"Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala," kata Sunaryo.
Baca Juga:Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Tirtayasa Serang Nekat Perkosa Tetangga di Kontrakan
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban.