SuaraLampung.id - Petugas Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial II (44) atas tuduhan pencurian ponsel.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pencurian yang dilakukan oknum ASN itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu.
II mencuri ponsel Samsung Galaxy tipe A21S milik seorang buruh tani inisial Z (38). Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci lalu mengambil satu unit ponsel yang sedang diisi daya," kata AKP Supriyanto Husin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (27/10/2023).
Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada oknum ASN sebagai pelaku pencurian.
"Pelaku berhasil ditangkap, setelah melarikan diri dan ditemukan membawa sebilah pisau jenis badik," ujar Supriyanto Husin.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tekab 308 Pesisi Satreskrim Polres Pesawaran meliputi satu unit Ponsel Samsung Galaxy A21S, kotak Ponsel, dan pisau jenis badik.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana, serta mengingatkan pentingnya keamanan rumah dan barang berharga.
Baca Juga:Menipu Warga Lampung Timur hingga Rugi Rp 400 Juta, Oknum ASN Ditangkap