Viral Banyak Jalan Rusak, Pemda Klaim Pengerjaan Infrastuktur Jalan Capai 75 Persen

Meski proses pengerjaan dilakukan pada musim kemarau, tidak menghambat pekerjaan konstruksi infrastruktur jalan tersebut.

Tasmalinda
Minggu, 17 September 2023 | 16:36 WIB
Viral Banyak Jalan Rusak, Pemda Klaim Pengerjaan Infrastuktur Jalan Capai 75 Persen
Jokowi tinjau jalan rusak di Lampung. Pemda klaim pengerjaan infrastuktur jalan capai 75 persen [Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan progres pengerjaan infrastruktur jalan di 17 ruas di daerahnya telah mencapai 75 persen. Padahal sebelumnya provinsi ini sempat viral karena kondisi jalan rusak.

Pemerintah daerah Lampung menyatakan pengerjaan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung capai 75 persen.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Taufiqullah mengatakan sejauh ini proses pembangunan infrastruktur tidak mengalami kendala.

"Saat ini berdasarkan pemantauan tidak ada kendala terkait pengerjaan infrastruktur jalan. Baik dari penyediaan bahan baku seperti beton dan lainnya, semua berjalan dengan baik hanya kemarin sempat ada pengalihan arus kendaraan yang saat ini sudah terselesaikan," katanya.

Baca Juga:Pejabat dan Warga Sumsel Sholat Istisqa, Doa Minta Segera Diturunkan Hujan

Melansir ANTARA,  proses pengerjaan jalan tersebut akan dilakukan percepatan pengerjaan untuk mengejar target penyelesaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami berharap secepatnya pengerjaan jalan bisa selesai, karena tepat di sisi sebelah tengah dikerjakan proyek pengerjaan jalan yang menggunakan APBN. Sebab kalau dalam satu ruas banyak pekerjaan agak sulit. Sehingga agar cepat selesai pengerjaan dipercepat, supaya pengerjaan jalan melalui APBN bisa diselesaikan juga," ucapnya.

Meski proses pengerjaan dilakukan pada musim kemarau, tidak menghambat pekerjaan konstruksi infrastruktur jalan tersebut.

Diketahui ada 17 ruas jalan yang diperbaiki meliputi 10 ruas jalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten seperti ruas jalan Simpang Segitiga Emas-Muara Tenang di Kabupaten Mesuji, ruas Muara Tenang-Margojadi di Kabupaten Mesuji.

Ruas Bogatama-Pasar Batang di Kabupaten Tulang Bawang, ruas Daya Sakti-Mekarti di Kabupaten Tulang Bawang Barat, ruas Jalan Labuhan Maringgai-Margasari di Kabupaten Lampung Timur. Ruas jalan Pradasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan di Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:Korban Investasi Bodong FEC Akui Ada Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Mentor Pangkat Tertinggi

Lalu ruas jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman di Kabupaten Pesisir Barat, ruas jalan Pagardewa-Lumbok di Kabupaten Lampung Barat, ruas jalan Negeri Baru-Simpang Tiga di Kabupaten Way Kanan, ruas jalan Keramat Teluk-Sri Widodo di Kabupaten Lampung Utara.

Sedangkan untuk tujuh ruas dalam kewenangan provinsi meliputi ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani akses menuju Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani menuju tol Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan. Ruas jalan Adijaya-Tulung Randu dan Simpang Daya Murni-Gunung Batin akses Tol Lambu Kibang dan akses Tol Gunung Batin di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini