SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui inisial AH (37), Kamis (24/8/2023) dinihari.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, AH ditangkap karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Sukau, Lampung Barat.
"Penangkapan AH asal Pekon Rawas, Pesisir Tengah, Pesisir Barat itu saat tim kami sedang melakukan patroli hunting," kata Iptu Jhoni Apriwansyah dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hunting dilakukan si wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, didapati informasi ada seseorang usai transaksi sabu.
"Tim kami mengamankan seorang pria yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 Gram," ujar Jhoni Apriwansyah.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.