SuaraLampung.id - Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dituntut hukuman berbeda dalam perkara korupsi dana tunjangan kinerja (tukin).
Para terdakwa atas nama Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati dinilai bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini sesuai yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Tuntut Rezky Aditya Bayar Nafkah Rp17,5 Miliar, Wenny Ariani: Laki-laki Ini Tak Punya Hati Nurani!
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Berry Yudanto, selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp213.012.300 subsidair 2 tahun 5 bulan penjara," kata JPU bacakan tuntutannya, pada berkas perkara Berry Yudanto.
Sementara terhadap dua lainnya, jaksa meminta majelis hakim dapat memutuskan untuk menghukum penjara, diantaranya terhadap terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dengan turut menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Sari Hastiati, jaksa menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dengan kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp466.752.300 subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara. (ANTARA)