SuaraLampung.id - Kasus pencurian 2.000 unit mobil mainan merek Hotwheels senilai Rp300 juta di rumah korban Adi Perdana Jalan Way Mahan, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, terungkap.
jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung menangkap pelaku pencurian mobil Hotwheels berinisial DT (46). DT ternyata adalah sopir korban.
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung Kompol M Alidori mengatakan, pencurian baru diketahui korban pada Senin (12/6/2023) sore.
Ketika itu, korban ingin melihat barang koleksinya berupa miniatur mobil mainan merek Hotwheels yang disimpan di dalam kamar, lalu diletakkan di dalam lemari sudah tidak ada.
"Korban terakhir mengeceknya ada pada tahun 2019, korban kehilangan 2.000 unit mobil mainan. Lalu melaporkannya ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti," ujar M Alidori dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari laporan itu, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV, pemilik mengetahui koleksinya dicuri pelaku yang selama ini menjadi sopir pribadinya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri koleksi mainan majikannya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Kemudian pelaku mengakui, hasil curiannya itu dijual ke seorang penadah.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan memeriksa pelaku masih, apakah ada pelaku lainnya atau tidak. Sementara dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 22 mobil miniatur Hotwheels berbagai macam merek sisa hasil curian, tiga Ponsel, dan kotak wadah.