Belajar dari Kasus Penganiayaan Dua Dokter di Lampung Barat, PDGI Sarankan Ini ke Pemerintah

penganiayaan terhadap dua dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat, pada 22 April 2023.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 April 2023 | 10:56 WIB
Belajar dari Kasus Penganiayaan Dua Dokter di Lampung Barat, PDGI Sarankan Ini ke Pemerintah
Ilustrasi dokter. PDGI kecam kekerasan dokter di Lampung Barat. [pexels]

SuaraLampung.id - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengecam keras penganiayaan terhadap dua dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat, pada 22 April 2023.

Ketua Umum PB PDGI drg Usman Sumantri meminta pemerintah pusat maupun daerah mengambil langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Setidaknya ada empat hal penting yang harus menjadi perhatian bagi semua pihak, kata dia, diantaranya adalah dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan serta mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yg harus ditaati.

Kemudian, lanjutnya, pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal dengan kedudukan dokter yang seimbang dan sederajat, dimana pasien bukan lagi objek tetapi subjek.

"Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak untuk menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan," kata mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.

Ketiga, komunikasi dokter dan pasien terkadang tidak berjalan seperti yang diharapkan, sehingga mengancam jiwa dokter.

Keempat, terkait kejadian terhadap dr Carel di Lampung Barat, menurut dia, hal itu menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.

"Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan," kata Usman.

Ia mengharapkan setiap fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik dilengkapi dengan tenaga keamanan.

Tim Hukum PB PDGI yang diwakilkan oleh drg Khoirul Anam SpOrt MH siap memberikan dukungan secara moril maupun materil jika dibutuhkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.

"Pasal 50 huruf a mengatakan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum, maka saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan," ujar Anam. (ANTARA)

Baca Juga:Dokter Boyke Beberkan Perbedaan Orgasme dan Ejakulasi, Lebih Kuat Mana Semburannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini