SuaraLampung.id - Seorang paman berinisial IZ membunuh keponakannya sendiri Ahsan Fadil Aditya (6). Peristiwa ini terjadi di Dusun Datarmayan, Pekon Sri Menanti, Air Hitam, Lampung Barat, Kamis (27/4/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pelaku membunuh korban dengan menggunakan golok, sehingga korban mengalami luka robek bagian leher, pipi, dan tangan.
Setelah menerima laporan polisi dari ayah korban, Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari keterangan saksi-saksi, pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung, tim langsung gerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Rajabasa, Kedaton, Bandar Lampung.
Baca Juga:Polisi Masih Memburu Pelaku Pembacokan Remaja yang Tewas Bersimbah Darah di Palmerah
Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.