Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR

perusahaan dilarang menunda atau tidak membayar THR kepada karyawan, terlebih kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 April 2023 | 13:11 WIB
Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR
Ilustrasi THR Lebaran. Disnaker Bandar Lampung buka posko pengaduan THR. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pemkot Bandar Lampung membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja apabila terdapat penyelewengan atau keterlambatan pembayaran dari perusahaan dimana mereka bekerja.

Bagi pekerja yang ingin mengadukan masalah THR bisa datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung yang berada di Lantai 8 Gedung Satu Atap.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi, mengatakan perusahaan dilarang menunda atau tidak membayar THR kepada karyawan, terlebih kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.

"Sehingga kami harapkan semua pekerja di Bandar Lampung mendapatkan THR," kata dia.

Baca Juga:Wako Padang Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Yudhi mengatakan apabila nanti terdapat pengaduan THR dari para pekerja maka akan langsung dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

"Kalau di Disnaker Kota Bandar Lampung, kami hanya menerima aduan, tapi tindaklanjutnya ada di tingkat provinsi guna menyelesaikan persoalan ini," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak