3 ASN Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin Huni Sel Mapenaling

penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana Tukin

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:22 WIB
3 ASN Kejari Bandar Lampung  Tersangka Korupsi Dana Tukin Huni Sel Mapenaling
Kejati Lampung menahan tiga ASN Kejari Bandar Lampung yang menjadi tersangka korupsi tukin. Tiga ASN Kejari Bandar Lampung itu kini menghuni sel mapenaling. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang menjadi tersangka korupsi dana Tunjangan kinerja (tukin), menghuni sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Satu tersangka menghuni sel Mapeniling di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Bandar Lampung, sedangkan dua tersangka lainnya menghuni sel Mapenaling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandar Lampung.

"Tersangka Berry Yudanto masih kita tempatkan di sel Mapenaling untuk satu pekan ke depan," kata Karutan Bandar Lampung Iwan Setiawan melalui KPR Yusuf Priyo Widodo, Sabtu (18/3/2023).

Dia melanjutkan, setelah menjalani di sel Mapenaling, nanti pihaknya akan menempatkan tersangka Berry ke kamar tahanan bersama warga binaan lainnya yang berada di rutan.

Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Ditahan

"Sambil kami evaluasi ke depan, nanti setelah selesai akan dipindahkan ke kamar tahanan. Sementara ini sejak masuk kondisinya sehat," katanya.

Hal sama dikatakan Kalapas Perempuan, Putranti Rahayu bahwa untuk kedua tersangka titipan kejaksaan saat ini tengah berada di sel Mapenaling.

"Kami akan evaluasi dan akan ada laporan setiap harinya. Batas maksimum 30 hari ke depan, namun kami lihat perkembangannya, baik atau tidak nya. Jika baik biasanya sebelum 30 hari kita pindahkan ke kamar tahanan," katanya.

Ia menambahkan sampai saat ini untuk kondisi kedua tersangka sehat setelah dilakukan pemeriksaan saat dilimpahkan oleh kejaksaan.

"Kondisinya sehat," katanya lagi.

Baca Juga:3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut juga demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak