SuaraLampung.id - Oknum kepala sekolah di salah satu SMP di Mesuji inisial AT (50) mencabuli dua muridnya. Atas perbuatannya itu, AT ditangkap aparat Polres Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky mengatakan pelaku mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Aksi pencabulan itu terjadi pada awal Desember 2022 di Ruang UKS.
"Awalnya korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibuya bersama temannya AS telah dilecehkan oleh ketua yayasan," kata Iptu Fajrian Rizky dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus pelaku mencabuli kedua muridnya, dengan alasan dilakukan pengecekan.
Namun pada saat dilakukan pengecekan oleh pelaku, korban disuruh untuk membuka pakaiannya.
"Atas peristiwa tersebut, ibu NVP tidak terima atas perlakuan itu dan melaporkannya ke Polres Mesuji. Setelah didalami dan diselidiki, pelaku berhasil kami tangkap," ujar Fajrian Rizky.