Setor Uang Rp 200 Juta, Anak Bupati Lampung Tengah Masuk Unila lewat Jalur Titipan

M Basri mengaku diminta tolong agar dapat memasukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Desember 2022 | 15:36 WIB
Setor Uang Rp 200 Juta, Anak Bupati Lampung Tengah Masuk Unila lewat Jalur Titipan
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Anak dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pernah diloloskan masuk Universitas Lampung (Unila) oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Hal ini diungkapkan sendiri Heryandi saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022). 

Menurut Heryandi, awalnya dihubungi Ketua Senat Unila Muhammad Basri. M Basri mengaku diminta tolong agar dapat memasukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila.

Permintaan tolong tersebut, lanjut dia, berawal dari anak M Basri yang berpacaran dengan orangnya Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga:Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

"Anak Pak Basri pacaran sama orangnya Musa. Setelah semua selesai, kemudian ucapin terima kasih dengan memberikan uang sebesar Rp200 juta," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak