Setor Uang Rp 200 Juta, Anak Bupati Lampung Tengah Masuk Unila lewat Jalur Titipan

M Basri mengaku diminta tolong agar dapat memasukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Desember 2022 | 15:36 WIB
Setor Uang Rp 200 Juta, Anak Bupati Lampung Tengah Masuk Unila lewat Jalur Titipan
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Anak dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pernah diloloskan masuk Universitas Lampung (Unila) oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Hal ini diungkapkan sendiri Heryandi saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022). 

Menurut Heryandi, awalnya dihubungi Ketua Senat Unila Muhammad Basri. M Basri mengaku diminta tolong agar dapat memasukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila.

Permintaan tolong tersebut, lanjut dia, berawal dari anak M Basri yang berpacaran dengan orangnya Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga:Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

"Anak Pak Basri pacaran sama orangnya Musa. Setelah semua selesai, kemudian ucapin terima kasih dengan memberikan uang sebesar Rp200 juta," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini