SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengatakan kuota formasi guru program pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) prioritas I tidak bisa diganti dengan orang lain bila jumlahnya tak terpenuhi.
"Ya apabila memang tidak terpenuhi kuota itu maka tidak dapat digantikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung Herliwaty, Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan bahwa formasi guru program PPPK pada tahun 2022 ini merupakan sisa formasi yang dibuka pada tahun 2021, dimana nama peserta yang telah lolos passing grade (nilai ambang batas) telah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk formasi guru PPPK prioritas I tahun 2022 ini pemkot terima kuota 307," kata dia.
Baca Juga:Pos Kesehatan Kelurahan di Bandar Lampung akan Menjadi Posyandu Prima
Ia mengatakan bahwa saat ini peserta seleksi PPPK prioritas I tahun 2022 sedang mengikuti validasi data kembali atau seleksi administrasi melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
"Validasi dan proses seleksi semua di pusat. Datanya sudah ada di sana by name, jadi kalau tidak terpenuhi tidak bisa digantikan dengan nama lainnya yang ada di bawahnya karena semua berdasarkan nila ambang batas," kata dia.
Ia mengatakan bahwa apabila administrasi peserta telah memenuhi syarat, maka mereka akan diluluskan sebagai PPPK pada tahun 2022 ini.
"Jadi memang tidak ada proses tes atau uji kompetensi lagi karena mereka ini kan memang peserta yang telah memenuhi nilai abang batas pada tes untuk PPPK 2021," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Buka Program Sehati III, Kemenag Bandar Lampung Target 658 UMKM Dapat Sertifikasi Halal