SuaraLampung.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap III pada 25 November 2022.
Dari program Sehati Tahap III ini, Kemenag Bandar Lampung menargetkan 658 usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal.
"Ya, kami targetkan 658 UMKM mendapatkan sertifikasi halal pada Sehati III dari target Provinsi Lampung sebanyak 5.300 UMKM yang harus mendapatkan sertifikasi halal," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Makmur, Senin (14/11/2022).
"Pada Program Sehati II, alhamdulillah kami capai 87 persen dari target yang diberikan sekitar 800 UMKM yang harus disertifikasi halal," kata dia.
Baca Juga:Dubes Indonesia untuk Prancis Sebut Produk UMKM dan Investasi Jateng Jadi Favorit
Ia mengatakan bahwa kendala di lapangan saat membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal, yakni kebanyakan dari mereka masih belum mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB).
"Kendalanya tidak banyak, hanya pelaku UMKM ini masih banyak yang tidak memiliki NIB. Kemudian kebanyakan pelaku UMKM ini juga berpikiran NIB dan sertifikasi halal seperti perlu tak perlu," kata dia lagi.
Padahal, lanjut dia, sertifikasi halal akan sangat dibutuhkan, karena produk halal ke depan akan menjadi gaya hidup, bahkan dalam undang-undang jelas bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
"Masa produk-produk luar berlomba-lomba bersertifikasi halal dan punya dalam negeri tidak, nanti akan ketinggalan. Kalau saya contohkan dua produk yang sama, satu ada sertifikat halal dan satu tidak, pasti orang milih yang halal seharusnya berpikirnya ke arah sana pelaku UMKM ini," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Semua Rumah Sakit di Bandar Lampung Siap Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19