Herman HN Akui Pernah Menitipkan Seseorang Masuk Fakultas Kedokteran Unila tapi Tidak Lulus

Herman HN menegaskan tidak pernah sekali pun memberikan uang untuk memasukkan seseorang ke Unila.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 November 2022 | 18:49 WIB
Herman HN Akui Pernah Menitipkan Seseorang Masuk Fakultas Kedokteran Unila tapi Tidak Lulus
Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) partai NasDem Lampung Herman HN membantah pernah menitipkan uang Rp150 juta untuk memasukkan calon mahasiswa ke Universitas Lampung (Unila).

Hal itu disampaikan Herman HN usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandar Lampung terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani, Kamis (17/11/2022). 

Herman HN menegaskan tidak pernah sekali pun memberikan uang untuk memasukkan seseorang ke Unila.

"Saya tidak ada apa-apa, tak tau juga terkait uang Rp150 juta itu. Saya tidak pernah main-main uang," kata dia.

Baca Juga:KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGU BPN Riau

Dia pun mengaku tidak tahu mengetahui namanya disebut-sebut di persidangan dalam agenda mendengarkan saksi-saksi pada Rabu (16/11/2022) atas terdakwa Andi Desfiandi.

"Nama saya disebut di persidangan silahkan, tapi saya tidak mengetahui apa-apa," kata dia.

Namun begitu, ia pun mengakui pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila, akan tetapi yang dititipkannya tersebut tidak masuk.

"Saya pernah menitipkan tapi tidak diterima. Ga ada saya kasih-kasih uang," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa akan kooperatif dan akan datang kembali apabila KPK memanggil kembali.

Baca Juga:KPK Ungkap Fakta di Balik Heboh Video Penyitaan Harta Kekayaan Tito Karnavian

"Kita taat hukum, ya kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan," kata dia.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Andi Desfiandi terkait dugaan kasus suap rektor Unila nonaktif, Rabu (17/11/2022), nama mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode itu disebut menjadi salah satu orang yang pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada rektor Unila. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak