SuaraLampung.id - Cinta diputus, media sosial bertindak. Itulah yang dilakukan pemuda berinisial FA (21) warga Kampus Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
FA sengaja menyebarkan video asusila mantan pacarnya di Instagram lantaran cintanya diputus sepihak oleh korban. Atas perbuatannya, FA kini ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, penangkapan pelaku FA setelah pihaknya menerima laporan korban warga Seputih Banyak, pada Sabtu (5/11/2022).
“Korban tidak terima video asusilanya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,” ujar Chandra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku sempat kabur dan menghilang beberapa waktu. Akhirnya dapat ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya yang berada di Kampung Tri Mulyo Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Hp merk Oppo dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
FA mengaku nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya di Instagram miliknya karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban.
Atas perbuatannya, FA di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga:3 Hal yang Sebaiknya Tidak Kita Lakukan saat Merasa Tersakiti