SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial HW (34) ditangkap aparat Polsek Sekampung karena melakukan penipuan bermodus meminjam uang Rp15 juta ke korban berinisial MJ (58).
Kapolsek Sekampung Iptu Rudi mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Januari 2022 silam. Ketika itu, pelaku meminjam uang Rp15 juta ke korban.
"Pelaku ketika itu menjaminkan mobil Toyota Avanza miliknya ke korban. Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya meminjamkan uangnya sesuai permintaan pelaku," kata Iptu Rudi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak juga mengembalikan uang pinjamannya, bahkan tidak bisa dihubungi.
Baca Juga:Jessica Iskandar Curhat ke Tuhan, Publik Sindir Geng Sosialita: Temen Gak Semuanya Baik
Sementara saat dicek ulang, ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain.
"Dengan itu, ia baru sadar menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Mapolsek Sekampung. Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Rudi.
Setelah buron 10 bulan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku masih berada di wilayah Sekampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di Jalan Raya Sidodadi, Sekampung, Lampung Timur.