SuaraLampung.id - Barang hasil rampasan milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lelang barang rampasan milik Agung Ilmu Mangkunegara merupakan bentuk eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum.
Agung merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Ali menginformasikan waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (24/11/2022) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Baca Juga:KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 08.00 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung.
Adapun objek yang akan dilelang berupa tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300.000.000,00.
Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00.
Berikutnya, tanah dan bangunan yang terdiri atas dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
Objek lelang lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.
Baca Juga:Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua
Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp Rp700.000.000,00. (ANTARA)