Dua Sepeda Motor Tabrakan di Jalan Poros Simpang Pematang, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan dua unit sepeda motor ini mengakibatkan pengendara Honda CB meninggal dunia

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 November 2022 | 08:41 WIB
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Jalan Poros Simpang Pematang, Satu Orang Meninggal
Ilustrasi kecelakaan. Dua sepeda motor tabrakan di jalan poros Simpang Pematang, Mesuji. [Unsplash]

SuaraLampung.id - Sepeda motor Yamaha Vega R hitam tanpa nomor polisi terlibat tabrakan dengan Honda CB Hitam juga tanpa nomor polisi di jalan Poros Simpang Pematang, Mesuji, Minggu (6/11/2022) pukul 17.40 WIB.

Kecelakaan dua unit sepeda motor ini mengakibatkan pengendara Honda CB meninggal dunia atas nama Riyan Adi Pratama (32) warga Desa Tirtalaga Rt 04 RW 11 Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Sementara pengendara Vega R bernama Steaven Putra Ramadhan (13) warga Desa Simpang Mesuji RT 01 RW 07 Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, mengalami luka berat.

Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, kecelakaan bermula saat Yamaha Vega R melaju dari arah Simpang Pematang hendak menuju ke arah Budiaji dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam.

Baca Juga:Komunitas Sepeda Motor Meriahkan IMOS 2022, Gelar Konvoi Jelang Penutupan Pameran

Saat melintas di jalan Poros Simpang Pematang, motor Vega R tersebut hendak berbelok ke arah kanan jalan atau keluar dari dalam badan jalan tanpa memberikan isyarat apa pun.

Kemudian ditabrak oleh motor Honda CB dari belakang. Honda CB tersebut datang dari arah belakang atau satu arah.

"Saat mendapatkan informasi terjadi kecelakaan, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan evakuasi kendaraan, membawa korban ke rumah sakit, dan setelah itu jenazah diberikan kepada keluarga korban," kata Iptu Wahyu Dwi Kristanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini