SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial HH (20) kedapatan mengedarkan obat terlarang Hexymer di Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, Selasa (25/10/2022) 01.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, tersangka ditangkap di rumah temannya bernama Zainal Arifin.
Petugas mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan petugas di Kecamatan Way Kenanga.
"Petugas mendapatkan informasi ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras," kata dia dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan
Berdasarkan informasi itu, dia bersama personel langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku dan berikut barang bukti pil Hexymer sebanyak 1.577 butir.
Menurut keterangan pelaku HH bahwa pil Hexymer tersebut dibeli melalui online. Setiap botol harganya Rp2,5 juta dengan pembayaran COD dan dilakukannya tiga kali transaksi.
Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pelaku diancam penjara 10 tahun denda Rp1 miliar.