Ini Penjelasan KPK Mengenai Pemeriksaan Hanafiah Hamidi dan Zam Zanariah dalam Kasus Suap Rektor Unila

Dua saksi yang diperiksa KPK di antaranya, yakni Hanafiah Hamidi selaku wiraswasta dan Zam Zanariah

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Ini Penjelasan KPK Mengenai Pemeriksaan Hanafiah Hamidi dan Zam Zanariah dalam Kasus Suap Rektor Unila
Zam Zanariah dan Hanafiah Hamidi diperiksa KPK dalam kasus suap Rektor Unila di Polresta Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022). KPK menjelaskan alasan pemeriksaan Zam Zanariah dan Hanafiah Hamidi dalam kasus suap Rektor Unila. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Empat saksi ini diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022) untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Dua saksi yang diperiksa di antaranya, yakni Hanafiah Hamidi selaku wiraswasta dan Zam Zanariah berprofesi sebagai dokter.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM yang dapat meluluskan peserta seleksi mahasiswa baru tanpa melalui prosedur yang semestinya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:Firli Bahuri Mau Turun Gunung Lihat Kondisi Lukas Enembe, Ini Reaksi Dewas KPK

Dua saksi lainnya yaitu koordinator TIK panitia Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat Anis Fuad dan humas penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Muhamad Komarudin.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila," kata Ipi Maryati Kuding.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca Juga:Firli Bahuri Bakal Temui Lukas Enembe di Jayapura, Begini Respon Dewas KPK

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak