KPK Masih Dalami Dugaan Kebijakan Sepihak Rektor Unila dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

danya dugaan kebijakan sepihak tersangka Karomani

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:01 WIB
KPK Masih Dalami Dugaan Kebijakan Sepihak Rektor Unila dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]

Selain itu, tersangka Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan tersangka Karomani melalui seorang dosen bernama Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa. Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai, dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Zam Zanariah dan Hanafiah Hamidi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Rektor Unila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini