SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suda saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani dkk.
Dua saksi yang diperiksa ialah Zam Zanariah dan Hanafiah Hamidi. Pemeriksaan berlangsung di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022).
Selesai diperiksa, Zam Zanariah irit berbicara saat dilontarkan pertanyaan sejumlah awak media.
Zam Zanariah mengaku hanya diperiksa sebagai dosen di Unila.
Baca Juga:KPK Telisik Rektor Karomani Janjikan Luluskan Mahasiswa Baru Masuk Unila Dengan Minta Sejumlah Uang
"Iya saya diperiksa sebagai dosen, banyak tadi yang ditanyakan oleh Tim Penyidik KPK. Minta maaf ya dik, maaf ya," kata Zam Zanariah sembari meninggalkan Polresta Bandar Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Hanafiah Hamidi mengaku ditanya terkait alur masuk penerimaan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya hanya ditanya-tanya saja, proses dan lainnya," ujar Hanafiah Hamidi.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Baca Juga:Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.