SuaraLampung.id - Petugas keamanan menggeledah kamar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandar Lampung, Senin (16/10/2022) malam. Sasaran penggeledahan adalah di Blok D1 kamar 1,3,4,9, dan kamar 10.
KPLP Lapas Bandar Lampung Wahyudi mengatakan, penggeledahan untuk mengetahui adanya barang terlarang yang disimpan warga binaan.
Penggeledahan yang dilakukan secara mendadak tersebut merupakan perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya deteksi dini mencegah dan meminimalisir benda atau barang-barang larangan dan berbahaya seperti ponsel, senjata tajam, hingga narkoba di dalam dalam Lapas.
Pada penggeledahan terhadap kamar hunian tersebut, lanjut dia, tidak ditemukan nya benda-benda terlarang baik narkotika maupun ponsel.
Baca Juga:Kabid Humas Polda Sumbar Bantah Adanya Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa
"Tidak kita temukan seperti ponsel maupun narkoba. Tapi kita temukan barang terlarang lainnya seperti 14 buah hanger besi, satu terminal listrik, satu headset, tiga botol parfum, satu skrup, satu mangkok, satu powerbank, satu gunting kuku, satu kabel, dan dua buah alat pencukur jenggot," kata dia.
Yudi menambahkan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap warga binaan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa warga binaan di Lapas benar-benar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Bentuk komitmen kita bahwa tidak adanya peredaran atau pengendalian narkotika di Lapas ini. Kita komitmen bahwa Lapas ini benar-benar bersih dari narkotika," katanya.
Ia berharap kepada seluruh warga binaan agar dapat mendukung ketertiban masyarakat yang ada di Lapas. Ia juga menegaskan kepada warga binaan agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika selama berada di dalam Lapas.
"Saya tidak akan beri toleransi, jika ditemukan maka akan saya tindak tegas sesuai dengan prosedur," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:KPK Geledah Ruang Rektor Unri, Sejumlah Dokumen Disita