Ada Aturan Penggunaan Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Disdikbud Bandar Lampung

baju adat seragam sekolah SD dan SMP akan dibahas Disdikbud Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Ada Aturan Penggunaan Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Disdikbud Bandar Lampung
Ilustrasi sekolah dasar. Disdikbud Bandar Lampung akan kaji mengenai aturan baju adat sebagai seragam sekolah. [Antara]

SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung sudah menerima aturan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Mulyadi mengatakan, pihaknya masih harus memusyawarahkan terlebih dahulu terkait pelaksanaannya.

Ia mengatakan, baju seragam sekolah SD dan SMP memang ada yang diserahkan ke daerah untuk membuatkan regulasinya terutama untuk yang pakaian adat.

"Ini akan kami pelajari dulu atau dibuatkan perwali atau seperti apanya. semuanya akan kita musyawarahkan lagi, untuk kedepannya. Karena apakah sekolah mau menyeragamkan atau seperti apa ini masih butuh kajian yang mendalam, dan mungkin secara bertahap," ungkapnya, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek

Di Kota Bandar Lampung terkait baju adat, menurut Mulyadi, telah berjalan dengan menyeragamkan batik. Akan tetapi, terkait baju adat masih harus mempelajari hal itu.

"Memang kita sudah ada baju batik, tapi yang jelas edarannya sudah kami terima. Nah, perlu diketahui juga untuk seragam kan memang sudah dipakai untuk SD itu merah putih, untuk SMP Putih Biru memang sudah berjalan. Cuma ada edaran untuk baju khas daerah masih kita pelajari," pungkasnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Baca Juga:Mobilisasi ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Bawaslu Bandar Lampung pada Pemilu 2024

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak