SuaraLampung.id - Seorang wanita muda tega membuang bayi yang dikandungnya ke sebuah kolam sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Bayi itu ditemukan dalam keadaan nyaris membusuk oleh warga. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya.
Sebenarnya bayi itu masih berusia delapan bulan di kandungan. Namun karena sang ibu inisial R merasa malu, ia melakukan aborsi sendiri menggunakan obat-obatan.
"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya," ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Rabu (12/10/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ketika Istri Berteriak Capai Puncak Kenikmatan, Efeknya Dirasakan Selama 7 Hari
Bayi dalam keadaan tidak bergerak saat dilahirkan. Lantas perempuan muda inisial R membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya lalu membawanya pulang dan memakamkan di belakang rumah kakeknya.
R memakamkan bayinya di sebuah kolam yang dijadikan tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
Keterangan pelaku, bayi itu hasil hubungan dengan kekasihnya di luar pernikahan. Itulah yang membuatnya malu sehingga membuang bayinya sendiri.
Sebelumnya, pada Senin (10/10/2022) malam pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah di belakang rumah Mbah Sukadi. Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan.
Selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadin perkara dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.