SuaraLampung.id - Ribuan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi PPPK pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini. Alhasil, mereka tidak menerima gaji sejak lulus PPPK.
Terbaru, ratusan guru PPPK di Pidie, Aceh, akan melakukan mogok mengajar massal lantaran pemerintah kabupaten setempat belum membayar gaji mereka.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan gaji untuk guru PPPK sudah dihitung ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat setiap bulannya kepada seluruh pemerintah daerah.
Dengan demikian, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.
Baca Juga:3 Cara Mengatur Uang Gajian agar Tidak Cepat Habis, Jangan Berhutang!
“Sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji PPPK yang sudah diangkat. Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU,” ujar Adriyanto.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera membayarkan gaji guru PPPK.
Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menambahkan, terdapat 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru PPPK 2021.
Dari jumlah tersebut, 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan. 12 persen di antaranya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK namun belum memperoleh SK pengangkatan. Adapun 3 persen lainnya belum mempunyai NI PPPK.
Baca Juga:'Gajinya Kecil', Guru Ini Langsung Kena Mental Dinyanyikan Lagu Viral oleh Muridnya
“Pemerintah daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru,” ujar Nunuk.
Pengamat pendidikan Ina Liem mengatakan pemerintah daerah perlu segera melunasi pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK. Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Ina Liem yang juga pendiri Jurusanku.com, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia menambahkan, pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya. Kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.
“Hal ini membuat dunia pendidikan kita sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” kata dia.
“Jadi yang diperlukan adalah sistem pembayaran yang transparan. Galakkan pengawasan serta penyidikan kalau terjadi penundaan,” kata Ina. (ANTARA)