SuaraLampung.id - Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dari Hillary Brigitta Lasut terhadap Mamat Alkatiri.
Zulpan mengatakan laporan tersebut berawal saat Brigitta Lasut dan Mamat menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta.
Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.
Baca Juga:Buntut 'Roasting', Komedian Mamat Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut ke Polisi
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Diketahui, Hillary Brigitta melalui akun Instagram @HillaryBrigitta dan @HillaryLasut mengunggah foto berisi surat laporan polisi dengan Mamat Alkatiri sebagai terlapor.
Dalam unggahan Hillary Brigitta juga menyatakan keberatannya atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas. (ANTARA)
Baca Juga:Dipolisikan Anggota DPR RI Hillary Lasut, Mamat Alkatiri Malah Banjir Dukungan Warganet