Ini Pasal Pidana yang Bakal Menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas Aksi Prank KDRT

kronologis aksi prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berujung laporan polisi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:13 WIB
Ini Pasal Pidana yang Bakal Menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas Aksi Prank KDRT
Ilustrasi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana atas aksi prank KDRT. [YouTube]

SuaraLampung.id - Aksi prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berujung pada laporan polisi di Polsek Kebayoran Lama. 

Baik Paula maupun Baim terancam pidana penjara atas aksinya membohongi anggota polisi Polsek Kebayoran Lama. 

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman menerangkan, kronologis aksi prank Baim Wong dan Paula Verhoeven di markas yang ia pimpin. 

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:Buntut Prank Laporan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Baim Wong dan Istrinya kini Benar-benar Dilaporkan Polisi

Meskipun saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.

Febriman menjelaskan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi, sehingga dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut demi konten semata.

Menurut dia, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Lebih lanjut Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut, saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga:Terungkap, Rumah Mewah Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Masih Ngontrak

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak