SuaraLampung.id - Pasangan mahasiswa inisial AZ (22) asal Pringsewu dan mahasiswi RD (20) asal Tanggamus ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Sejoli ini ditangkap karena telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya di rumah warga di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Juli 2022 lalu.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, pasangan muda-mudi ini mengaku menelantarkan bayinya karena panik.
"Keduanya takut memberitahu keluarga masing-masing, karena hasil hubungan gelap selama satu tahun," kata Adit Priyanto saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (30/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:3 Kegiatan Volunteer Paling Digemari Mahasiswa, Apa Saja?
Adit mengatakan, mahasiswi inisial RD melahirkan bayi di bidan di salah satu daerah di Pringsewu, lalu dibawanya ke Bandar Lampung.
Bayi tersebut ditelantarkan begitu saja, dengan dibungkus kardus berikut dot bayi, bedak, dan minyak telon di rumah warga bernama Farizal.
"Setelah diletakkan, kedua pelaku langsung pergi. Setelah ditangkap, keduanya kemudian dinikahkan di Mapolsek," ujar Adit.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa kardus, dot bayi, bedak bayi, dan minyak telon.
Sebelumnya, bayi laki-laki berusia 10 hari, ditemukan warga tergeletak di teras rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bumi Raya, Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (11/7/2022) malam. Bayi tersebut, ditemukan dalam kondisi sehat dibungkus di dalam kardus minyak goreng.