SuaraLampung.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mi instan yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan.
Pernyataan BPOM ini menanggapi adanya penarikan produk Mie Sedaap di Hong Kong karena mengandung pestisida.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Hong Kong.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia," katanya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:Heboh Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Ditarik di Hong Kong, Berikut Fakta-fakta yang Harus Diketahui
Ia mengatakan bahwa BPOM sudah meminta penjelasan lebih rinci kepada otoritas Hong Kong berkenaan dengan penarikan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea.
Menurut siaran informasi Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada 27 September 2022, produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle ditarik dari peredaran karena terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).
Menurut CFS, residu pestisida EtO, yang biasa digunakan untuk fumigasi, ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.
BPOM menyatakan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Meski memastikan produk mi instan yang beredar di pasar Indonesia, termasuk produk Mie Sedaap, telah memenuhi persyaratan keamanan, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan Hong Kong mengenai kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap.
Baca Juga:Apa Itu Etilen Oksida? Zat yang Bikin Mie Sedaap Ditarik di Hongkong
Hal itu dilakukan mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.
BPOM juga mengkaji kebijakan mengenai kandungan EtO dan senyawa turunannya pada mi instan serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Di samping itu, BPOM melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui kandungan senyawa tersebut pada produk pangan dan tingkat paparannya.
BPOM melakukan pengawasan pra dan pasca pasar untuk menjamin produk pangan yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
BPOM mengimbau warga mengingat Cek KLIK atau Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (ANTARA)