SuaraLampung.id - Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya muridnya sendiri inisial RJD (17).
Penganiayaan yang dilakukan seorang murid terhadap gurunya sendiri ni terjadi pada Rabu (21/9/2022) pagi.
Ketika itu korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban menjelaskan materi pelajaran, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.
Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.
Baca Juga:Guru SMP Bunuh Guru SD di Muna Barat Sulawesi Tenggara
Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).
Kapolres Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” kata dia.
Baca Juga:Omnibus Law Pendidikan Berpotensi Gerus Kesejahteraan Guru dan Dosen, PSI Sentil Nadiem Makarim
Minta Dihukum Ringan
- 1
- 2