SuaraLampung.id - Seorang pekerja Bendungan Margatiga inisial HM (35), warga Lumajang, Jawa Timur, dianiaya pria asal Margatiga, Lampung Timur, inisial AB (42).
Penganiayaan dilatarbelakangi urusan utang antara pelaku dengan korban. Aparat Polsek Margatiga sudah menangkap AB
Kapolsek Margatiga Iptu Suryono mengatakan, AB menganiaya HM karena masalah utang antara korban dengan pelaku.
"Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) siang. Ketika itu, pelaku hendak utang ke korban," kata Iptu Suryono dalam keterangannya, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polwan Brigadir IR Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Kekasih Adiknya
Korban kemudian tidak mau meminjamkan uangnya, membuat pelaku ini emosi. Seketika itu juga, pelaku langsung memukuli korban dengan besi trisula yang dibawanya.
"Selain dipukuli, pelaku bahkan sempat berusaha menusuk korban dengan besi trisula yang tajam. Atas kejadian itu, korban alami luka memar dan melaporkannya ke Mapolsek Margatiga, untuk ditindaklanjuti," ujar Suryono.
Petugas Polsek Margatiga, yang menerima laporan peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dengan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.