SuaraLampung.id - Seorang pedagang bernama Dedi Antawira (32), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, dibacok temannya sendiri Abdurrahman (30) lantaran masalah utang piutang.
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan peristiwa itu terjadi bermula ketika pelaku Abdurrahman menagih utang kepada korban melalui sambungan ponsel.
Bukannya bersikap persuasif saat ditagih utang, Dedi malah berkata kasar kepada Abdurrahman dan menantang berkelahi.
"Antara pelaku dan korban punya masalah utang. Ketika pelaku menagih utang, korban malah berkata kasar akhirnya didatangi oleh pelaku dan dibacok," kata Mustolih, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan Pemuda di Pasar Simpang Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka bacok pada bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang
Sementara ini korban masih belum bisa diminta keterangan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit.
Pelaku sendiri sudah ditangkap aparat Polsek Jatiagung. Polisi menyita barang bukti satu bilah golok yang digunakan pelaku membacok korban.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Kabur ke Pasuruan, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi Purwakarta