KPK Geledah Kampus Darmajaya dan Gedung Lampung Nahdliyin Center, Ini Barang Bukti yang Disita

penyidik KPK menggeledah tiga tempat di Bandar Lampung terkait kasus suap Unila

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 September 2022 | 14:23 WIB
KPK Geledah Kampus Darmajaya dan Gedung Lampung Nahdliyin Center, Ini Barang Bukti yang Disita
Ilustrasi Rektor nonaktifUniversitas Lampung (Unila) Karomani (tengah). KPK geledah kampus Darmajaya dan Gedung Lampung Nahdliyin Center terkait kasus suap Unila. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Rektor non aktif Unila Karomani, Wakil Rektor non aktif (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY).

Lalu ada Ketua Senat Unila non aktif, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggeledah tiga tempat di Bandar Lampung terkait kasus suap Unila pada Selasa (13/9/2022) kemarin.

Baca Juga:KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

"Pada Selasa (13/9/2022) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," ujar Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/9/2022).

Ali Fikri menyatakan ada beberapa lokasi yang digeledah oleh tim KPK, diantaranya adalah:

1. Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
Pada lokasi itu, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE.

2. Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasaraya I Lampung, di tempat ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur.

3. Rumah di Jl Nusantara GG Cemara no 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan, diperoleh, dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.

Baca Juga:Sosok Mantan Kapolres AKBP Dalizon Yang Mengaku Setor Uang Suap Proyek Muba Rp4,25 Miliar ke Pejabat Polda

"Seluruhnya disita sebagai barang bukti dan akan dianalisis dalam berkas perkara ini," ungkap Ali Fikri. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini