SuaraLampung.id - Petugas Polsek Sekincau, Lampung Barat, menangkap seorang pria inisial LS (47) yang kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
LS, warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat, ini kedapatan tengah mengisi solar di SPBU dengan jumlah tidak wajar.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan, timnya sedang berpatroli hunting di wilayah Sidomulyo. Saat melintas di salah satu SPBU Sidomulyo, tim melihat mobil pikap L300 sedang mengisi BBM.
"Namun saat dicek, ternyata mobil tersebut sedang mengecor solar dalam jumlah banyak. LS mengisi solar di mobilnya jumlahnya tidak wajar," kata Kompol Sukimanto, Senin (12/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:KADIN Usul Pemerintah Menaikkan Upah Sejalan Dengan Inflasi Yang Melonjak
Modus pelaku ini, melakukan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah, dengan cara mengisi atau mengecor BBM solar menggunakan jeriken. Setelah terisi penuh, jeriken itu lalu diangkut dengan mobil pikap L300.
"Dari penangkapan, didapati barang bukti berupa 10 jerigen berisi Solar. Kemudian 16 jerigen masih kosong dan satu unit mobil pikap L300 BE 8702 IV," ujar Sukimanto.
Dalam hal ini, pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas.