SuaraLampung.id - Seorang remaja gadis asal Pesisir Selatan, Pesisir Barat inisial JE (19), ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat, Jumat (9/9/2022). JE ditangkap, karena mencuri celengan dan Ponsel.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, JE yang merupakan gadir menggunakan hijab mencuri di rumah HD (45) warga Pekon Biha, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, aksi pencurian itu dilakukan JE pada Minggu (4/9/2022) malam.
"Dalam aksinya, pelaku dengan cara masuk ke rumah korban, setelah merusak pintu. Ketika itu, rumah korban kondisinya sedang kosong tidak ada orang," kata AKP M. Ari Satriawan dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Pelaku kemudian mengambil barang berharga korban, berupa satu buah celengan atau botol tabungan anak berisi uang jutaan. Kemudian satu unit Ponsel dan uang tunai, diperkirakan korban merugi hingga Rp13 jutaan.
Baca Juga:241.706 Pekerja di Lampung Dapat BSU
"Atas kejadian itu, korban melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Buron hampir sepekan, pelaku berhasil dtangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ujar M. Ari Satriawan.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, tas selempang, sepasang sepatu, dan pakaian gamis. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.