SuaraLampung.id - Buron selama tiga bulan, perampok rumah warga di Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat, ditangkap aparat Polsek Sekincau, Kamis (8/9/2022).
Perampok inisial HA (37), warga Pekon Sukaraja, Way Tenong, Lampung Barat, ditangkap karena merampok di rumah korban AK (27).
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan pelaku beraksi sendirian dengan cara mendobrak rumah korban.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan penutup wajah, agar tidak dikenali korban. Setelah mendobrak rumah korban, pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kompol Sukimanto dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
Namun saat di kamar, pelaku terpergoki korbannya. Setelah itu, pelaku langsung menodongkan alat linggis dan mengancam korban bersama istrinya.
"Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai senilai Rp16 juta dan barang berharga lainnya milik korban. Pelaku juga mengambil tiga unit Ponsel," ujar Sukimanto.
Atas kejadian itu, total kerugian korban mencapai Rp23,5 jutaan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Sekincau untuk ditindaklanjuti. Setelah buron tiga bulan, pelaku didapati sedang berada di rumahnya.
Setelah itu, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, satu kotak wadah Ponsel, dan satu golok.
Baca Juga:Hilang Sepekan Lebih, Nenek 80 Tahun Ditemukan Tewas Terjepit di Aliran Sungai