SuaraLampung.id - Prof Mukri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.
Kabar pengunduran diri Mukri sebagai Ketua PWNU Lampung disampaikan Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah.
Juwendra menerangkan, Mukri menyatakanmengundurkan diri sebagai Ketua PWNU Lampung secara lisan dan tertulis.
Alasan Mukri mengundurkan diri sebagai Ketua PWNU Lampung menurut Juwendra karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Baca Juga:Gusdur Bicara Pembantaian PKI, Orang Gak Salah Ikut Dibunuh Tanpa Proses Peradilan
Pascamuktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember 2021 lalu, Mukri ditunjuk menjadi salah satu ketua di PBNU.
Sementara di dalam konstitusi NU, seorang anggota NU tidak diperbolehkan rangkap jabatan di tiap level kepengurusan organisasi.
Jika ada rangkap jabatan, kata Juwendra, anggota NU itu diminta memilih jabatan mana yang diinginkan.
"Sebagai Nahdliyin yang taat konstitusi, Kiai Mukri memilih untuk berkhidmat di PBNU oleh karena itu mengundurkan diri dari jabatan Ketua PWNU Lampung," kata Juwendra.
Mundurnya Mukri sebagai Ketua PWNU Lampung, maka PBNU akan menunjuk siapa yang akan menjadi Pelaksana Ketua PWNU Lampung.
Baca Juga:Gus Yahya Dorong Kerukunan Antar Umat Islam: Sama Yahudi Saja Saya Santai