Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut

selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang juga bebas bersyarat.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 September 2022 | 17:13 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut
Ilustrasi Pinangki Sirna Malasari. Mantan Jaksa Pinangki bebas bersyarat. [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraLampung.id - Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang juga bebas bersyarat.

Salah satu napi korupsi yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

Baca Juga:Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.

Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Baca Juga:Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.

Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak