Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek

perlu perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). KPK memberikan empat rekomendasi ke Kemendikbudristek untuk perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani dan sejumlah pejabat Unila menjadi pelajaran agar ada perbaikan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Ada empat rekomendasi dari KPK yang diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perbaikan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca Juga:Diduga Terlibat Kasus Korupsi Alfamidi Ambon, Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Diperiksa KPK

"Dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," kata Ipi, Sabtu (27/8/2022).

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbudristek guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri secara daring pada Jumat (26/8/2022).

Adapun empat rekomendasi tersebut. Pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan.

Baca Juga:KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT

Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini